Ads 468x60px

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Friday, November 26, 2010

0
Jamwas: Cirus Kaburkan Pasal yang Dipakai untuk Jerat Gayus Tambunan

Jamwas: Cirus Kaburkan Pasal yang Dipakai untuk Jerat Gayus Tambunan

Jakarta - Cirus Sinaga kini tengah dibidik terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan terkait kasus penggelapan yang dahulu pernah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Cirus dinilai Jamwas Marwan Effendy melakukan kesalahan yang disengaja, antara lain tidak mencantumkan pasal korupsi.

"Konkritnya ini mengaburkan, makanya bebas itu. Karena pengadilan enggak bisa apa-apa. Ini kasus korupsi, dan 372 KUHP itu hanya untuk masyarakat biasa misal Mbak (wartawati) mencuri HP saya terus digelapkan, nah itu baru benar dibilang 372. Tapi karena dia (Gayus) PNS dan yang dikorupsi itukan uang pemerintah, kenanya korupsi dong," jelas Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (26/11/2010).

Dia menilai memang ada niat tidak baik dari Cirus. Seharusnya, kalau ada perkara yang dibilang pasalnya korupsi dan ada pasal pidana umum makanya seharusnya pihak pidana umum berkoordinasi dulu.

"Tahapan yang kedua ada di pidana khusus karena itu korupsi, yang di atas itu kan hanya melapis. Jadi dalam kasus yang itu, yang di Tangerang harusnya diserahkan ke sana (Pidsus) dan pasal 372 itu tidak tepat. Harusnya pasal 8 karena status gayus PNS yang menggelapkan uang. Jadi tidak ada sama sekali Pidumnya itu. Jadi waktu saya lihat kemarin di TV (kesaksian Cirus) ada kekeliruan besar pada saat penelitiannya itu," urainya.

Marwan menambahkan, sesudah kasus diteliti seharusnya diserahkan ke Pidsus, dengan nota dinas. Kemudian, Jampidum yang menyerahkan atau Dirtutnya, kepada Dirtut Pidsus.

"Saya tidak tahu apakah Jampidum tahu atau tidak, dilaporkan atau tidak. Karena tidak semua perkara dilaporkan ke Jampidum, itu tingkat Dirtutnya. Harusnya Dir Pra Penuntutan ambil inisiatif melaporkan pada Jampidum untuk menyerahkan Pidsus," terangnya.

Kalau ada perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah perbankan Pajak, bisa ditelusuri ada atau tidak indikasi korupsinya. "Kalau ada diserahkan ke Pidsus, sama seperti kasus Century, kenapa Rafat dan Hesyam dikorupsikan sedangkan Robert tidak," ungkapnya.

Marwan yakin, andaikan didakwakan korupsi oleh jaksa Kejari Tangerang saat kasus Gayus itu bergulir, tentu mantan pegawai Pajak itu tidak akan lolos.

"Kalau dia (Cirus) mau menambahkan pasal, melapis pasal yang ada, itu harusnya bukan 372. Harusnya pasal lain, pasal yang UU korupsi juga. Nah si Gayus inikan PNS. Salah bukan pasal Pidum karena dia menerapkan pasal Pidum, yang tadinya korupsi dan money laundering maka terjadi pengkaburan berkas perkara," tegasnya.

Bagaiamana dengan pernyataan Cirus yang mengaku tidak tahu jadi JPU? "Cirus itu dia jaksa peneliti, tapi dia juga masuk jadi JPU. Ah masa dia nggak tahu. Kalau dia tidak tahu kenapa dia bisa memerintahkan si Fadil (rekan Cirus, Fadil Regan) dengan alasan untuk melaporkan itu dan mengambil petunjuk rentut yang asli, sehingga oleh pegawai di Pidum dikirimkan itu ke Kejari Jaksel. Kenapa nggak di Kejati," terangnya.

Cirus juga akan kembali diperiksa kalau nanti kasus di kepolisian telah lengkap berkasnya. "Kita nanti periksanya setelah kasus perkaranya jadi. Enggak perlu pemeriksaan lagi, kalau berkas dia nyatakan lengkap hingga proses selanjutnya," tutupnya.
(ndr/fay)

0 comments:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Powered by Blogger.

Entri Populer

Search

 
News | © 2010 by DheTemplate.com | Supported by Promotions And Coupons Shopping & WordPress Theme 2 Blog